Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Evaluasi Kinerja Tahun 2019 dan Rencana Kerja Tahun 2020 - RDP Komisi 11 dengan Kepala Badan Pusat Statistik

Tanggal Rapat: 9 Dec 2019, Ditulis Tanggal: 9 Mar 2020,
Komisi/AKD: Komisi 11 , Mitra Kerja: Kepala Badan Pusat Statistik

Pada 9 Desember 2019, Komisi 11DPR-RI mengadakan RDP dengan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) mengenai evaluasi kinerja tahun 2019 dan rencana kerja tahun 2020. Rapat dipimpin dan dibuka oleh Dito Ganinduto dari Fraksi Golkar dapil Jawa Tengah 8 pada pukul 10:20 WIB.

Sebagai pengantar rapat, Dito Ganinduto mengatakan bahwa BPS memiliki peran strategis yang penting, khususnya dalam perencanaan pembangunan nasional. Dito mengatakan bahwa Komisi 11 DPR-RI berharap pada rapat ini mendapatkan laporan mengenai capaian kinerja BPS tahun 2019 dan pemaparan
rencana kerja BPS tahun 2020.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Kepala Badan Pusat Statistik

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan dari:

  • Kantor BPS terletak di Jalan Doktor Sutomo Jakarta. Selain itu, di Jakarta juga terdapat perguruan tinggi kedinasan, yaitu Politeknik Statistik. Mahasiswa Politeknik Statistik diseleksi dari SMA dan setelah 4 tahun akan langsung bekerja di BPS.
  • Tugas BPS adalah berkewajiban melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kegiatan stastisti
    sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BPS mempunyai visi sebagai pelopor data statistik terpercaya untuk semua. BPS memiki 3 misi, yaitu
  • Penyediaan data statistik berkualitas melalui kegiatan statistik yang terintegrasi dan berstandar nasional maupun internasional,
  • Memperkuat Sistem Statistik Nasional (SSN) melalui pembinaan dan koordinasi di bidang statistik,
  • Membangun insan statistik yang profesional, berintegrasi, dan amanah untuk kemajuan perstatistikan.
  • Realisasi anggaran tahun 2019 sebesar 80,6% sampai dengan 5 Desember 2019. Ada
    banyak kegiatan yang telah dilakukan tapi proses administrasinya masih dalam penyelesaian. Diharapkan pada akhir tahun 2019 akan berkisar sekitar 93% karena pada bulan Desember banyak kegiatan tetapi administrasinya masih ditunggu sampai akhir Desember 2019.
  • Metodologi BPS harus mengacu kepada panduan yang harus diikuti oleh seluruh lembaga, misalnya untuk pertumbuhan ekonomi ada system of national accounts.
  • Terdapat tiga jenis statistik berdasarkan UU 16/1997 tentang Statistik, ketiga jenis statistik ini harus menjadi satu kesatuan dalam sistem statistik nasional. Ketiga jenis statistik ini adalah statistik dasar yang dikumpulkan oleh BPS, statistik sektoral yang dikumpulkan oleh instansi, dan statistik khusus yang dikumpulkan oleh lembaga, organisasi, perorangan, dan atau unsur masyarakat lainnya.
  • Capaian BPS
  • Akuntabilitas
  • Penghargaan
    hasil evaluasi sistem pemerintaha berbasis elektronik (E-Gov)
  • Top 45
    inovasi pelayanan publik 2019 (Raih Data Akurat Padi – RADAR PADI)
  • Penghargaan enterprise
    Architecture untuk Data Driven Architecture tahun 2018
  • Wajar Tanpa
    Pengecualian (WTP) 2012-2014 dan 2016-2018
  • Juara ke-2
    kategori kualitas pelaporan BMN tahun 2016 K/L dengan jumlah lebih dari 10
  • Pengembangan Ragam Data
  • Pengembangan indikator terkait SDG’s (Ketahanan Pangan, Sysytem of Environmental Economic
    Accounting, Stunting)
  • Statistik Ekonomi Kreatif
  • Kerangka Sampel Area (KSA)

d. Penggunaan Mobile
Phone Data (MPD) untuk penghitungan Wisatawan Nusantara dan mobilitas
penduduk

3. Internasional

a. Kepala BPS
bersama Kepala National Statistics Office (NSO) dari 9 negara lainnya
dipilih sebagai Friends of Chair for Future of Economics Statistics

b. Deputi Bidang
Neraca dan Analisis Statistik menjadi Co-Chair dari Digital Economic
Group

c. BPS menjadi
tuan rumah pelaksanaan Regional Workshop on the Use of Mobile Phone Data for
Official Statistics

§ Jika mengacu kepada RKP 2020 yang dibuat oleh
BAPPENAS dengan tema peningkatan SDM untuk pertumbuhan berkualitas. Sudah
dibuat 5 program prioritas dari pembangunan manusia, pengentasan kemiskinan
sampai stabilitas pertahanan dan keamanan. BPS berperan dalam perencanaan
monitoring dan dasar pengambilan kebijakan.

§ Jika melihat angka pertumbuhan ekonomi terakhir
yaitu 5,02%, ini merupakan data terendah selama 2 tahun terakhir. Perlambatan
ekonomi perlu diantisipasi dengan kewaspadaan penuh karena kalau tidak
hati-hati akan jatuh di bawah 5%.

§ Jika melihat dari lapangan usaha, sektor-sektor
yang berpengaruh besar yaitu industri pertanian dan perdagangan. Pertumbuhan
ekonominya masih jauh dari harapan padahal peranannya sangat besar sehingga
perlu diberikan perhatian kepada lapangan-lapangan usaha tersebut, terutama
untuk industri di mana pemerintah sedang menggalakan program hilirisasi dari
sisi pengeluaran konsumsi rumah tangga masih 56,5%. Ada indikasi penurunan
terutama untuk baramg-barang makanan, minuman dan non makanan tetapi untuk
pendidikan masih mengalami peningkatan.

§ Terdapat progres yang ditunjukkan berdasarkan
indeks pembangunan manusia secara umum. Jika dilihat dari tiga dimensi, yaitu
kesehatan, pendidikan, dan daya beli, seluruh dimensi tersebut menunjukkan
peningkatan untuk kesehatan. Misalnya, di sana terdapat indikasi bahwa angka
kesakitan menurun, presentase rumah tangga yang dapat mengakses air bersih dan
layak meningkat. Hal yang harus diwaspadai adalah presentase perkawinan dini di
beberapa provinsi yang menunjukkan kenaikan.

§ Sementara itu, target yang dipasang pemerintah
untuk pariwisata adalah 18.000.000 wisman. Jika melihat angka terakhir pada
tahun 2019, tampaknya tidak akan tercapai karena angka terakhir adalah
13.600.000 sampai dengan bulan Oktober. Pariwisata memerlukan promosi yang
gencar. Tetapi, perlu dipikirkan bahwa ke depannya harusnya tidak hanya mengacu
pada wisatawan mancanegara, namun juga wisatawan domestik/lokal. Hal ini karena
wisatawan lokal jauh lebih royal dibandingkan dengan wisatawan mancanegara.

§ Indeks demokrasi tidak diperoleh melalui survei.
Oleh karena itu hasilnya akan berbeda, dengan kata lain ini merupakan kerjasama
antara KEMENKOPOLHUKAM, BAPPENAS, dan KEMENDAGRI. Hal yang pertama dilakukan
adalah dengan mengumpulkan kliping-kliping dari koran yang tersebar di seluruh
34 provinsi. Kemudian dilakukan evaluasi terhadap seluruh peraturan gubernur,
bupati, dan walikota mengenai hal-hal yang bertentangan dengan demokrasi.
Selanjutnya dilakukan FGD dengan seluruh pihak di masing-masing provinsi dan
kemudian dikonfirmasi oleh para ahli di masing-masing provinsi di mana komponen
penghitungan indeks demokrasi ini dibagi ke dalam tiga aspek, yaitu:

1. Aspek
kebebasan sipil dengan 4 variabel (variabel kebebasan berkumpul dan berserikat
dengan 2 indikator, variabel kebebasan berpendapat dengan 2 indikator, variabel
kebebasan berkeyakinan dengan 3 indikator, dan variabel kebebasan dari
diskrimasi dengan 3 indikator).

2. Aspek hak-hak
politik dengan 2 variabel (variabel hak memilih dan dipilih dengan 5 indikator,
variabel partisipasi politik dalam pengambilan keputusan dan pengawasan
pemerintahan dengan 2 indikator).

3. Aspek lembaga
demokrasi dengan 5 variabel (variabel pemilu yang bebas dan adil dengan 2
indikator, variabel peran DPRD dengan 3 indikator, variabel peran partai
politik dengan 2 indikator, variabel peran birokrasi pemerintahan daerah dengan
2 indikator, dan variabel peradilan yang independen dengan 2 indikator).

§ Metodolodi dari indeks demokrasi perlu dikaji
ulang dan sudah meminta pihak dari KEMENKOPOLHUKAM untuk mengkoordinirnya
karena memang di negara-negara lain belum ada yang melakukan dengan metode dan
pendekatan ini. Di luar, ada lembaga-lebaga lain yang juga berupaya mengukur
demokrasi tetapi dengan pendekatan yang berbeda. Jadi, ada ukuran-ukuran
demokrasi yang memang belum ada keseragaman karena belum adanya annual dari
PBB. Jika melihat lembaga-lembaga internasional, mereka mempunyai indikator-indikator
berbeda dan pendekatan yang berbeda pula di mana masing-masing pendekatan pasti
mempunyai kelemahan.

§ Mengenai sensus penduduk tahun 2020 mendatang,
Indonesia bersama 54 negara lainnya akan melakukan sensus penduduk yang ke-7.
Sensus ini menggunakan UU No. 16 Tahun 1997 dan PP 51. Hal ini ada kaitan
dengan ysng mengharuskan setiap negara melakukan sensus penduduk minimal sekali
dalam 10 tahun. Beberapa negara seperti Australia melakukan sensus penduduk 5
tahun sekali.


Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan